Tabungan Siwa


  1. Tabungan Siwa ( Tabungan Wajib)
  • Yang berhak menjadi penabung adalah debitur BPR Nusamba Mengwi
  • Tabungan ini digunakan untuk pembayaran angsuran pokok, bunga, denda dan biaya lainnya sehubungan dengan fasilitas pinjaman
  • Setoran pertama dilakukan saat pencairan kredit sebesar sesuai kesepakatan.
  • Penyetoran selanjutnya tidak dibatasi minimal 1 (satu) kali sesuai kewajiban angsuran perbulan
  • Pengambilan tabungan untuk pembayaran angsuran, denda, dan biaya lainnya dilakukan dengan mentransfer atau mendebet rekening tabungan
  • Pengambilan tunai dapat diberikan setelah seluruh kewajiban dilunasi
  • Suku bunga dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan Bank
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bank
  • Biaya pergantian buku rusak/hilang adalah sebesar Rp.5.000
  • Saldo penutupan rekening Rp. 20.000,-
  • Bunga tabungan dihitung atas dasar saldo terendah setiap bulannya dan langsung dibukukan setiap akhir bulan
  • Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Ajukan