Konsumen dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada pihak bank PT. BPR NUSAMBA MENGWI melalui sarana yang meliputi: SURAT TERTULIS Surat tertulis tersebut ditujukan kepada: PT. BPR NUSAMBA MENGWI Jl. Raya Denpasar - Tabanan, Mengwi – Badung, Bali (80351) CABANG DAN KAS Kantor Pusat Operasional •Kantor Cabang TABANAN •Kantor Kas Kerobokan http://bprnusamba-mengwi.co.id/ Jam Operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WITA (Kecuali Hari Libur) EMAIL Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : pengaduan@bprnusamba-mengwi.co.id PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat ke PT. BPR NUSAMBA MENGWI disertai dengan : Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili) Deskripsi/kronologis pengaduan Dokumen pendukung Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
Jl. Raya Denpasar - Tabanan, Mengwi – Badung, Bali (80351)
Jl. ByPass Ir. Soekarno, Kediri - Tabanan
Jl. Gunung Sanghyang, Kerobokan - Badung
•Kantor Kas Mambal
Jl. Raya Mambal - Badung
•Kantor Kas Tuban
Jl. Kubu Anyar No.22 Tuban – Kuta, Badung
•Kantor Kas Dalung
Jl. Raya Abianbase – Dalung, Badung